Ditemukan 139 SPPD Fiktif di sekretariat DPRD Rohul,Potensi kerugian Negara Rp 739 Juta Detik AktualNesw.Com
Ditemukan 139 SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Rohul, Potensi Kerugian Negara Rp 739 Juta
Penjarahan uang negara dengan modus perjalanan dinas fiktif tampaknya sudah menjadi budaya. Pasca kasus SPPD fiktif di DPRD Riau dan DPRD Pekanbaru, kini kasus SPPD fiktif juga ditemukan di Sekretariat DPRD Rokanhulu. Tidak tanggung-tanggung perjalanan dina fiktif tersebut dilakukan puluhan anggota dewan. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 739 juta.
“Kasus SPPD fiktif DPRD Rohul terjadi pada tahun 2023. Adapun para anggota dewan yang terlibat berinisnial BD, RI, PR, BS, AS, RS, HA, AK, RU, SK, AS, Jo, HA, Fi, MA, N, Al,, FA, Jo, AB, MHA,, SLG, AM, BS, NP, GP, AB, MH, HF. Negara berpotensi dirugikan Rp 729 juta,”ujar Direktur Lembaga Anti Korupsi Riau (LAKR), Armilis Ramaini, Kamis, (11/12) di Pekanbaru.
Pada tahun 2023, jelas Armilis yang juga pengacara kondang , Pemerintah Kabupaten Rokanhulu mengajukan anggaran dan realisaasi belanja barang dan jasa pada LRA yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing sebesar Rp 539.077.413.802.00 dan Rp 532.662.237.289.95 atai 98.81%. “Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pertanggungjawaban menunjukkan terdapat pertanggungjawaban yang disusun tidak tertib dan tidak menggambarkan kondisi senyatanya,”ujar Armilis.
Armilis memaparkan, bahwa pada hasil pemeriksaan atas bukti petanggungajawaban dan hasil konfirmasi kepada penyedia penginapan (hotel) atas belanja perjalanan dinas menunjukkan adanya bukti perjalana dinas yang tidak sesuai kondisi senyatanya. “Terdapat bukti pertanggungjawaban melebihi dari biaya seharusnya sebesar Rp 171.605.253.00. Serta terdapat juga biaya penginapan yang tidak terkonfirmasi dan tidak ditemukan dalam data base penginapan sebesar Rp 568.288.276.00,”ujar Armilis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, kata Armilis, menunjukkan adanya pembayaran uang harian perjalanan dinas dalam daerah yang dibayarkan dengan sesuai Peraturan Bupati Rohul Nomor 40 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rohul Nomor 80 tahun 2018 tentang pedoman perjalan dinas yang bersumber dari APBD Rohul. Namun melebihi standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional.
“Terdapat juga dokumen pertanggungjaawban perjalanan dinas yang besifat lumpsum pada Sekreatriat DPRD Rohul untuk komponen biaya penginapan yang tidak dilengkapi bukti penginapan lengkap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Rokanhulu Nomor 40 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Rokanhulu Nomor 80 tahun 2018 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD.”pungkasnya.
Anggota DPRD Rokanhulu periode 2019-2024 M Hasby Assodiqi yang dikonfirmasi via WAnya tidak memberikan jawaban.
Begitu juga Plt Sekwan DPRD Rohul Elbisri yang dikonfirmasi juga tidak memberikan jawaban.
Penulis : Heber Samudera