Ditemukan 96 SPPD Fiktif di DPRD Pekanbaru,Potensi Kerugian Rp 1,14 M.

Ditemukan 96 SPPD Fiktif di DPRD Pekanbaru,Potensi Kerugian Rp 1,14 M.

Ditemukan 96  SPPD  Fiktif di DPRD Pekanbaru,   Potensi Kerugian Negara Rp 1,13 M

Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif menjadi modus operandi bagi para Waki Rakyat. Kasus teraktual ditemukannya 96 SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru yang melibatkan 19 orang. Tujuan perjalanan berbagai kota di Indonesia. 
“Kasus SPPD fiktif di DPRD Pekanbaru sudah berlangsung sejak lama dan dilakukan secara terstruktur dan massif. Melibatkan Pegawai Sekretariat dan para anggota legislatif. Ada 18 nama yang ditemukan melakukan perjalanan fiktif pada tahun 2024 yaitu MS, Eri, FJ, FRR, IYS, INS, Mul, MM, JH, AFR, RBO, Roi, TAF, TI, ZIS dan MIL. Jumlah perjalanan dinas fiktif yang dilakukan masing-masing orang berbeda-beda dengan JF melakukan paling banyak yaitu 11 kali perjalanan,”ujar Wakil Diektur Lembaga Anti Korupsi Riau, Rolan Aritonang, Senin (15/12) di Pekanbaru. 
Pada tahun 2024, jelas Rolan, Pemko Pekanbaru menyajikan anggaran dan realisasi belanja barang dan jasa yang berakhir sampai  31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp 1.953.400.473.361 dan Rp 1.333.680.0.67.623.73 atau  76.66 % dari anggaran. Dari realisasi belanja tersebut  merupakan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 59.802.481.983.00. 
“Hasil pemeriksaan terhadap berkas pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 48 satuan kerja perangkat daerah (SKPD)  termasuk DPRD Pekanbaru menunjukan adanya penyalahgunaan APBD sebanyak 620 perjalanan dinas yang melibatkan ratusan ASN,”ujar Rolan
Pada pertangungjawaban perjalanan dinas luar daerah, lanjut Rolan, yang juga mantan Ketua Komisi VII DPRD Riau,  berdasarkan bukti pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi kepada 100 penyedia penginapan (hotel) menunjukkan adanya bukti perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya. Hasil konfirmasi hotel menunjukkan nilai pertanggungjawaban lebih besar dari nilai pembayaran kepada hotel yang dituju dengan selisih Rp 72. 467.729.00.
“Hasil konfirmasi juga ditemukan pelaksanaan perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap berdasarkan data base hotel/penginapan dengan nilai Rp 142.430.441.00,”kata Rolan.
Reviu dokumen pertangungjawaban berupa kuitansi, surat tugas, invoice hotel, dan tiket penerbangan, jelas Rolan, terdapat pembayaran perjalanan dinas yang tidak dapat dikategorikan sebagai komponen perjalaan dinas yaitu, pembayaran uang harian dan biaya penginapan di luar tugas dan tanggal surat tugas, kelebihan pembayaran biaya representasi, dan pembayaran tambahan atas biaya yang tidak tercantum dalam komponen akomodasi dan transportasi resmi.
“Salah satu komponen perjalanan dinas adalah biaya taksi yang dapat ditagihkan dari bandara ke hotel dan dari hotel ke bandara. Biaya tersebut dibayarkan secara at cost dengan melampirkan  bukti pengeluaan rill  dari armada yang ditumpangi. Penelusuran lebih lanjut diketahui adanya pertanggungjawaban taksi yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran riil dari armada yang ditumpangi sebesar Rp 850.452.000.00,” ujar politisi senior PDI Perjuangan Riau ini.
Hasil pemeriksaan juga ditemukan adanya perjalanan dinas ganda yaitu perjalanan dinas yang dilakukan pada tanggal yang sama oleh pelaksana.perjalanan dinas yang sama. Juga terdapat perjalanan dinas yang tanggalnya beririrasan. “Pelaku perjalanan dinas ganda ini semuanya berada di Sekwan DPRD Pekanbaru. Akibatnya negara dirugikan Rp 17.440.000.00,”katanya.
Kondisi tersebut, papar Rolan, tidak sesuai dengan,
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 121 ayat (2) yang mengatur bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul  dari penggunaan surat bukti dimaksud.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024
3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 40 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 62 tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang bersumber dari APBD Pekanbaru

Penulis : Heber Samudera