AWI KOTA PONTIANAK DESAK BPK AUDIT DUGAAN PROYEK FIKTIF Rp1,3 MILIAR DI DINAS PERKIM KALBAR,

KALBAR, DetikAktualNews.Com- Aliansi Wartawan Indonesia (AWI )Kota Pontianak mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Barat segera melakukan audit investigatif atas dugaan proyek fiktif senilai 1,3 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Dan Permukiman (Perkim). Demikian juga Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Dugaan proyek siluman ini mecuat setelah publik bersama tim investigasi media tidak menemukan keberadaan fisik proyek berupa pembangunan jalan akses menuju gudang oli bekas yang diklaim telah dikerjakan pada Tahun Anggaran 2021.Hasil penelusuran dilapangan menunjukkan tidak ada pembangunan sama sekali dan dugaan kuat bahwa proyek tersebut hanya tercatat dalam dokumen administrasi saja.
Ketua AWI Pontianak menegaskan apabila proyek yang bersumber dari APBD benar tidak direalisasikan secara fisik, maka terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkhusu pada pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.. "Jika anggaran dicairkan tetapi kegiatan fisik tidak pernah dikerjakan, itu bukan sekedar kelalaian admistrasi melainkan dugaan proyek tersebut fiktif dan APH harus mengusut siapa saja yang terlibat.
Proses tender sejak awal sudah menimbulkan aroma yang kurang sedap dimana yang mendaftar ikut peserta tender 58 perusahaan tetapi yang memasukkan penawaran hanya 3 dan tender tersebut dimenangkan CV.Juara Jaya Anantara dengan selisih hanya Rp 40 jt dari HPS ,sehingga timbul dugaan telah terjadi persaingan tidak sehat pada tender tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo.Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Temuan tim investigasi lapangan semakin menguat karena dilokasi proyek hanya berupa jalan becek/rawa dan dipenuhi rumput rumput liar tanpa ada tanda-tanda pengerasan,pengurugan maupun struktur badan jalan fisik tidak ditemukan sama sekali.
Ironisnya pernyataan antar pejabat tidak sinkron, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Kalbar sekaligus PPK pada proyek tersebut mengklaim bahwa proyek tersebut telah dikerjakan dan sudah dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalbar. Namun klaim tersebut dibantah langsung oleh Kepala DLH Kalbar Ir.Adiyani ,MH menegaskan tidak pernah menerima maupun menggunakan jalan yang dimaksud. Bahkan pembangunan jalan baru justru diajukan dalam APBD Perubahan Tahun 2025.
Selain mendesak BPK, AWI juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat , Polda Kalbar hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam sesuai dengan kewenangannya . Kasus ini menjadi peringatan serius atas lemahnya pengawasan penggunaan APBD. Raibnya uang rakyat tanpa wujud pembangunan nyata dinilai sebagai bentuk penghianatan terhadap kepentingan publik dan prinsip transpaansi ,akuntabilitas pemerintah.
Kini publik menanti langkah tegas negara, apakah dugaan proyek fiktif Rp 1,3 miliar ini akan diusut sampai tuntas atau akan mengendap tanpa kepastian hukum. (Tim)

sinagadaula0405@gmail.com